PALPRES.COM - Tahun 2024 ini pemerintah menambah subsidi motor listrik jadi 10 juta.
Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM mengharapkan agar masyarakat bisa memanfaatkan program ini.
Adanya kenaikan subsidi motor listrik juga diharapkan bisa mendongkrak pemakai motor listrik di Indonesia.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan subsidi motor listrik Rp10 juta tersebut?
BACA JUGA:CATAT! Ini 5 Syarat Pemilik KIS Juga Bisa Dapat BLT BPNT dan PKH, Cek Daftar Penerima Bansos Disini
Seperti diketahui, pemerintah telah melakukan penyesuaian bantuan program konversi motor listrik menjadi Rp10 juta.
Hal ini bertujuan untuk mendorong pencapaian target konversi sepeda motor listrik di tanah air.
Kenaikan subsidi ini mengacu pada Peraturan Menteria Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Ada beberapa ketentuan dalam peraturan tersebut yang diubah.
BACA JUGA:Apresiasi Kerja Timnas Indonesia, Shin Tae yong: Ada Kesalahan di Lini Belakang
Diantaranya besaran insentif naik menjadi Rp10 juta.
Kelompok penerima manfaat insentif bertambah.
Kemudian kubikasi kendaraan tidak dibatasi.
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, terdapat empat kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi motor listrik, yakni:
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Telah Dibuka, Ini Daftar Daerahnya