Kalau sektor produktif itu pinjam biasanya untuk dipakai usaha atau yang lain.
Kalau sektor konsumtif itu yang banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia untuk belanja untuk paylater untuk belanja online dan lain-lain.
Nah untuk sektor produktif itu bunganya 0,1persen per hari mulai tahun 2024.
Kemudian untuk sektor konsumtif ini yang paling banyak dipakai tahun 2024 itu menjadi 0,3 persen.
BACA JUGA:Sumsel Peringkat 8 Nasional Pengaduan ke OJK, Masalah Restrukturisasi Paling Banyak
3. Pembatasan pinjaman
Pada tahun 2024 ini pinjaman tidak lebih dari 3 platform.
Karena kalau tidak dibatasi itu hanya akan gali lubang tutup lubang dan akhirnya semakin dalam.
Jadi sekarang ada aturannya pinjaman online itu hanya bisa pinjam 3 platform dan ini sebaiknya memang untuk hal yang darurat.
BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Ini Resmi OJK, Bisa Kamu Jadikan Solusi saat Mendesak
4. Untuk penagihan
Nah untuk penagihan pun memiliki aturan. Misalkan ada keterlambatan dari dabitur penagihan itu hanya boleh maksimal jam 20.00 malam.
Tidak boleh sampai malam dan subuh-subuh sudah ditelepon itu tidak boleh.
Bila ada yang menagir sampai lebih dari jam ditentukan silahkan laporkan ke OJK.
BACA JUGA:102 Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK
5. Untuk penyelenggara