4. Termasuk pensiunan ASN/TNI/POLRI
5. Memiiliki upah/gaji di atas UMP/UMK dan tercatat di BPJS Kesejahteraan
6. Memiliki pekerjaan yang sumber gajinya berasal dari negara seperti , pendamping sosial, guru sertifikasi, anggota dewan pegawai BUMN/BUMD.
Jika KPM memiliki satu saja dari ciri di atas, maka ditahun ini tidak lagi menerima pencairan PKH. *
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".