PALPRES.COM- Indonesia merupakan negara mayoritas dengan penduduk muslim terbesar.
Sehingga aturan tentang barang halal pun diberlakukan.
Barang halal pun termasuk jenis makanan dan tentunya harus melalui proses sertifikasi terlebih dahulu.
Sertifikasi halal itu merupakan bukti bila produk makanan yang sudah dipastikan tidak mengandung bahan dilarang dalam ajaran Islam oleh lembaga berwenang.
BACA JUGA:Bawaslu Muba Kunjungi Lapas Sekayu, Ini Dia yang Dibahas dengan Kalapas
BACA JUGA:Mantap, Lapas Sekayu Raih Predikat WBK, Kalapas Langsung Terima dari Menkumham
Agar dasar hal tersebut Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sekayu melibatkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan.
Serta Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumatera Selatan untuk melakukan audit atau pemeriksaan sertifikasi halal pada dapur Lapas Sekayu, Sabtu 20 Januari 2024.
Dalam auditor LPPOM MUI Sumatera Selatan, ada Sugito, STP, MSi, IPM dan M Andre, STP melakukan pengecekan atau verifikasi ke dapur Lapas Sekayu.
Diketahui kondisi dapur Lapas Sekayu keadaannya baik, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan air minum galon yang digunakan untuk warga binaan Lapas Sekayu dan hasilnya dalam keadaan baik.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Kumpulkan Petugas Lapas Sekayu, Ada Apa Ya?
Kepala Lapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, kegiatan ini dalam rangka tindak lanjut MoU sertifikasi ketetapan Halal pada dapur Lapas dan Rutan.
Kerjasama itu dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel dengan LPPOM MUI Sumsel yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Yosef Sihombing juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada MUI.