PALEMBANG.PALPRES.COM - Proyek Terowongan Samarinda harus dihentikan sementara oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Padahal proyek tersebut tengah dikebut penggarapannya saat ini.
Bahkan, pihak Pemprov Kaltim memasang plang pengumuman di lokasi pembangunan proyek tersebut.
Instruksi penghentian ini bersifat sementara, setidaknya hingga Pemerintah Kota Samarinda melakukan penyelesaian permasalahan yang terjadi.
BACA JUGA:Bansos Beras Bakal Disalurkan hingga Juni 2024? Jokowi: Kita Upayakan, Semoga APBN Kuat!
BACA JUGA:Disebut Gibran di Debat Cawapres 2024, Siapa Tom Lembong? Ini Profil lengkapnya!
Sekadar informasi, penghentian aktivitas proyek tersebut dilakukan Pemprov Kaltim saat pihak kontraktor pembangunan tengah masuki tahap pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam (RSI).
Usut punya usut, ternyata, pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam (RSI) yang akan dibongkar pihak kontraktor tersebut masih termasuk aset Pemprov Kaltim sendiri.
Sejatinya, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik telah memberikan izin terkait adanya penyesuaian kembali lahan RSI yang bakal terdampak proyek itu.
Namun sayangnya perizinan tersebut masih sebatas lisan dan belum memenuhi aturan administratif antara Pemprov Kalimantan Timur dan Pemkot Samarinda.
BACA JUGA:Cara Aktifkan Paylater di Livin by Mandiri, Proses Cepat dan Mudah! Gampang Banget
BACA JUGA:Cair? Bansos Andalan Pemerintah di Awal Tahun 2024, Progres PKH dan BPNT 23 Januari 2024
Sehingga, plang instruksi penghentian sementara proyek terowongan ini pun dipasang oleh pihak pemerintah provinsi di lokasi pembongkaran tersebut.
Dikutip dari Diskominfo Kaltim, selain RSI, ternyata Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam juga turut terdampak pembangunan tersebut.
Diketahui pula bahwa kabarnya ternyata pihak RSI Samarinda dan RSJD Atma Husada Mahakam disebut tidak dilibatkan sejak awal pembangunan proyek.