Jika nanti pengerjaannya terus dilanjutkan tanpa pemenuhan kelengkapan administratifnya, maka Proyek Terowongan Samarinda ini akan rentan melanggar aturan mengenai tata kelola Barang Milik Daerah (BMD).
Sebagai informasi tambahan, proyek terowongan tunnel ini rencananya akan dibangun melintang sepanjang 1,2 kilometer.
Bentang terowongan ini akan menghubungkan Jalan Kakap dengan Jalan Sultan Alimuddin.
BACA JUGA:Bingung Memutuskan Pilihan? Tenang, Ikuti Aja Solusi dari Aa Gym Berikut Ini
BACA JUGA:Penerima PKH dan BPNT Berbahagia, 2 Bansos Resmi Cair Hari Ini, Berikut 7 Kategori Penerimanya
Pembangunan proyek ini dilakukan agar permasalahan kemacetan yang sering terjadi di Jalan Otto Iskandar Dinata dan Gunung Manggah bisa segera teratasi.
Sementara itu, dana yang sudah dikucurkan pihak Dinas PUPR sebesar Rp395 miliar. Dana tersebut untuk membiayai pembangunan jalan tunnel.*
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".