Masih mengutip dari Diskominfo Pemprov Kaltim, pada proses pembangunannya, dua aset milik Pemprov ini terdampak oleh pembangunan.
BACA JUGA:Cair Hari Ini, 2 Bansos Tunai Rp1 Juta Cair di Bank dan Kantor Pos
Selain itu juga mengganggu operasional RSJD dan rencana pengembangan RSI
Dengan adanya permasalahan ini, dikhawatirkan operasional dari rumah sakit jiwa tersebut akan terganggu.
Sekadar untuk diketahui, pembongkaran rumah sakit yang ternyata merupakan milik aset daerahnya sendiri ini rencananya akan dilakukan untuk membangun jalan sepanjang 76 meter.
Dari rencana yang ada, lebar jalan akses penduduk di sekitar Jalan Kakap ini akan dibuat hingga 4 meter.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Ingatkan Pemilih Pemula Bijak dalam Kelola Informasi, Jaga Iklim Kondusif
BACA JUGA:UMKM Wajib Tahu, Ini Tips Agar Pengajuan KUR 2024 Cepat Diloloskan Bank
Progres cor beton jalannya sudah setengah jalan terhitung sejak Sabtu, 20 Januari 2024.
Sehingga agar proyek ini dapat berlanjut mengejar target rampung Oktober 2024, Pemkot Samarinda diminta untuk memenuhi kelengkapan administratifnya terlebih dahulu.
Dalam penyelesaian permasalaha ini, Karo Adpimprov Kalimantan Timur Yuyun memberikan dua opso Solusi atas permasalahan ini.
Solusi pertama adalah pihak pemerintah kota Samarinda bisa memanfaatkan lahan dengan prosedur pinjam pakai.
BACA JUGA:Laptop Untuk Pelajar, Harga 1 Jutaan, Enak Buat Nonton, Warga Samarinda Pasti Suka
Solusi kedua adalah dimungkinkan adanya pemindahan aset dari kedua belah pihak melalui skema hibah.