Untuk penciaran PKH sendiri saat ini masih dalam tahapan verifikasi rekening.
Apabila pada pengecekan KPM dinyatakan lolos, maka tinggal menunggu diterbitkannya Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana dari Kemensos.
Barulah pihak lembaga penyalur yaitu Bank dan Pos melakukan transfering bantuan ke rekening penerima.*
BACA JUGA:UMKM Wajib Tahu, Ini Tips Agar Pengajuan KUR 2024 Cepat Diloloskan Bank