PKH yang berada dibawah Direkotrat Jamin Sosial Keluarga (Linjamsos), setidaknya memberikan kriteria kepada siapa saja yang bisa mendapatkan bansos ini.
Seperti dikutip oleh Palpres.com dari User Guide Modul PKH.
BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Banyak KPM PKH dan BPNT Tak Lagi Menerima Bansos Beras 10 Kilogram per Bulan
1. Sumber Data
Salah satu yang menjadi syarat wajib agar mendapatkan bansos ini, adalah harus terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteran Sosial) yang dikelola Pusdatin, Kemensos RI.
Masuk DTKS untuk menerima bansos adalah syarat mutlak, karena semua bansos yang ada di Kemensos bersumber dari DTKS.
Barulah nanti divalidasi jika ada penambahan, maupun penggenapan dari kuota yang ada.
Sering menjadi pertanyaan, kenapa di lapangan bansos banyak salah sasaran, tidak hanya PKH.
Alasannya karena pemda tidak melakukan pemutakhiran data secara berkala.
Itulah kenapa ada orang yang meninggal, sering masuk ke dalam daftar penerima bansos.
BACA JUGA:Daftar Wilayah yang Salurkan Bansos Beras 10 Kilogram Hari Ini di Kantor Pos, Cek Daftar Penerimanya
2. Memiliki Komponen
Kriteria lainnya adalah memiliki komponen.
Penerima PKH wajib memiliki komponen.
Karena PKH adalah bantuan bersyarat.
Jadi jumlah bantuan ditentukan dengan banyaknya komponen yang dimiliki maksimal 4 dalam satu KK (Kartu Keluarga) penerima PKH.