Komponen meliputi anak sekolah (SD, SMP, dan SMA), anak balita, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Nantinya perhitungan jumlah bantuan didasarkan pada prioritas komponen yang ditentukan Kemensos RI.
BACA JUGA:Jangan Panik! Ini 4 Penyebab Bansos PKH Belum Cair, Cek Apakah Kamu Sudah Penuhi Syarat Ini?
3. Maksimal Jumlah Anak pada Kategori
Maksimal jumlah anak pada kategori PKH adalah 3 anak.
Dengan jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA.
Jika dalam satu keluarga ada 2 kategori SD, dan satu kategori SMP, maka yang dihitung adalah kategori SD 1 dan SMP 1.
4. Syarat Anak Sekolah Mendapatkan Bantuan
Syarat anak sekolah mendapatkan Bansos PKH komponen sekolah adalah terdaftar di lembaga pendidikan formal.
Dibuktikan dengan adanya NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
Sering terdapat kasus anak sekolah tidak masuk dalam komponen PKH, hal ini disebabkan data di Dapodik, DTKS, dan Dukcapil tidak padan.
Sehingga terbaca non komponen.
5. Anak Usia Dini
Pada komponen anak usia dini, yang terdaftar dan dapat dihitung sebagai komponen adalah maksimal 2 dalam satu KK pengurus PKH.