Pemda juga perlu melakukan review keterpaduan perencanaan dan penganggaran SPBE di daerahnya,” tambahnya.
BACA JUGA:Kartu ATM Ketinggalan? Begini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM Mandiri dengan Livin' by Mandiri
Peran pemerintah daerah dalam agenda SPBE ini, lanjut dia, telah diperkuat dengan arahan Menteri Dalam Negeri dalam Surat Edaran Nomor 000.9.3.2/92/SJ tentang Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
“Didalamnya disebutkan, bahwa pemda juga berperan dalam menyederhanakan proses bisnis yang berfokus pada kebutuhan pengguna (user-centric)," pungkasnya. *
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".