Penjelasan Gus Baha tentang Hukum Membayar Fidyah Bagi Orang yang Tidak Dianjurkan Berpuasa

Jumat 02-02-2024,02:31 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Ella Sulistiana

PALEMBANG, PALPRES.COM- Sebelum menghadapi bulan suci Ramadhan yang penuh berkah, banyak umat muslim yang antusias untuk menjalankan puasa.

Sebagai salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. 

Namun, tidak semua orang dapat berpuasa, terutama mereka yang sudah lanjut usia atau sedang mengalami sakit-sakitan. 

Gus Baha memberikan penjelasan mengenai hukum membayar fidyah, sebagai pengganti puasa bagi Muslim yang tidak dianjurkan berpuasa.

BACA JUGA:Benarkah Air Hujan Bisa Sembuhkan Penyakit? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat, Lengkap dengan Bacaan Doanya

Gus Baha atau yang dikenal sebagai KH Bahauddin Nursalim, merupakan seorang ulama yang memberikan ceramah dan pembelajaran agama.

Gus Baha menyampaikan pandangannya mengenai hukum membayar fidyah bagi orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. 

Dalam sebuah ceramah yang diunggah di kanal YouTube @kangamar, Gus Baha menjelaskan dengan sederhana dan jelas mengenai hukum ini.

Menurut Gus Baha, orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

BACA JUGA:6 Surat yang Dianjurkan Dibaca Sebelum Tidur, Bisa Membuka Pintu Rezeki yang Tersembunyi

Antara lain adalah mereka yang sudah lanjut usia, sakit-sakitan, atau sudah nyaris meninggal dunia. 

Bagi mereka, kewajiban membayar fidyah menjadi sebuah keniscayaan. 

Fidyah dapat diwujudkan dengan memberikan makan kepada orang miskin. 

Jadi, fidyah tersebut sangat penting dibagikan kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan, bukan hanya karena formalitas semata.

BACA JUGA:3 Amalan yang Sebaiknya Anda Lakukan Sebelum Tidur Seusi Anjuran Rasulullah SAW, Jangan Lupa Baca Doa

Kategori :