PALPRES.COM- Kamu kena penipuan online? Ingin uang kembali dan penipu pun tertangkap.
Berikut ada 7 cara melaporkan penipuan online yang wajib kamu ketahui.
Di era digital saat ini kasus penipuan online sudah terjadi berkali-kali dan dalam bentuk yang berbeda-beda.
Kasus terbaru yang sedang heboh yaitu penipuan berkedok undangan pernikahan digital yang biasanya disebar melalui aplikasi WhatsApp.
BACA JUGA:7 Cara Melaporkan Penipuan Online Agar Uang Kembali
BACA JUGA:Sindikat Penipuan Online Asal Sumut Ditangkap, Segini Omzetnya
Dalam hal ini kamu tentu perlu waspada bila menerima pesan dari orang yang tidak dikenal dan jangan sembarangan mengklik Link yang diberikan.
Selain itu kamu juga wajib hati-hati saat bertransaksi ataupun mentransfer uang secara online.
Karena hal ini juga dimanfaatkan oleh penipu online untuk melakukan praktik scamming yang bisa menguras habis semua uangmu di rekening bank yang kamu gunakan.
Oleh karena itu berikut artikel ini yang di rangkum dari berbagai sumber tentang cara melaporkan penipuan online yang wajib kamu ketahui.
BACA JUGA:Polisi Imbau Masyarakat Hati-hati Dengan Penipuan Online
BACA JUGA:Daftar Bisa dari Rumah, Begini Cara Mengajukan KUR BSI 2024 Secara Online, Plafon Sampai Rp500 Juta
Segera lapor ke bank untuk blokir rekening.
Cara ini dilakukan ketika penipu mencoba meretas rekening atau mencuri kartu ATM kamu.
Langkah pertama kamu harus memblokir rekening maupun kartu ATM yang diretas pelaku melalui layanan online Bank.