Ingin Uang Kembali dan Penipu Tertangkap? Coba 7 Cara Ini Untuk Melaporkan Penipuan Online

Sabtu 03-02-2024,06:38 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Fran Kurniawan

BACA JUGA:Tutorial Ajukan KUR BRI Via Online, Hanya Modal Hape Tanpa Harus Datang ke Bank

Apakah pelaku penipuan memiliki media sosial seperti Instagram atau Facebook? Kalau iya kamu bisa membuat report akun media sosial.

Selain mencegah penipuan terhadap orang lain cara ini memancing pelaku untuk menghubungi pelapor.

Sebaliknya jika penipu tidak memiliki media sosial kamu bisa menceritakan kasus dengan share di media sosial.

Dengan demikian orang yang mempunyai media sosial dapat terhindar dari penipuan karena membaca status kamu.

BACA JUGA:Catat! 6 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Memakai Pinjol, Jangan Sampai Terjerat Pinjol Ilegal

BACA JUGA:Jangan Mudah Ketipu Janji Manis, Waspada Penawaran Pinjol Ilegal Lewat SMS dan WA, Ini Cara Menghindarinya

Laporkan penipu ke situs lapor.go.id 

Situs lapor.go.id merupakan layanan pengaduan masyarakat yang dirilis oleh KemenpanRB.

Situs ini dikembangkan dan dikelola oleh kantor staff Presiden Republik Indonesia untuk melaporkan penipuan.

Kamu bisa memulai dari menulis kronologinya kemudian cantumkan juga nama akun penipu, nomor HP selulernyal, serta nilai kerugian.

BACA JUGA:Waspada, KTP Kamu Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Cara Mengetahuinya

BACA JUGA:7 Tips Aman Pinjam Uang Secara Online Melalui Aplikasi Pinjol, Dijamin Terhindar dari Resiko Berbahaya

Jangan lupa tuliskan tanggal kejadian dan lokasinya.

Lalu pilihlah instansi tujuan yang berhubungan dengan laporan kamu.

Jika ada kasus pidana klik tindak pidana di menu situasi khusus selanjutnya hubungi OJK.

Kategori :