Berikut ini 4 syarat yang harus dipenuhi pemilih yakni:
BACA JUGA:3 Kepala Daerah Terkaya di Kalimantan Timur, Salah satunya Bupati Cantik dengan Harta Rp 22 Miliar
- Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap;
- Tertimpa bencana alam;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
BACA JUGA:CATAT, Ternyata KPM PKH dan BPNT yang Dapat Bansos 6 Bulan Per KTP, Ciri Ini Saja
Adapun Prosedur Pindah Tempat Pencoblosan
Berdasarkan informasi resmi yang dikeluarkan KPU RI, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) boleh dan dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS untuk Pemilu 2024, jika pemilih berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-elektronik nya.
Berikut ini cara-cara pindah TPS Pemilu 2024.
Pertama, pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Proyek Tol Riau Rp7, 9 Triliun Dihapus dari PSN, Bagaimana Nasib Koneksi Sumbar-Riau?
BACA JUGA:5 Manfaat Masker Mentimun untuk Kulit Wajah, Gampang Dibuat, Kaya Khasiat
Kedua, Pemilih harus membawa bukti pendukung alasan pindah memilih, contohnya karena bekerja maka harus membawa surat tugas dari kantor.