Perlu diingat, supaya bukti pendukung kamu tidak ditolak panitia, maka harus dipastikan surat yang kamu bawa adalah surat tugas bukan surat keterangan atau surat jenis yang lain.
Ketiga, panitia KPU akan memetakan TPS mana saja yang ada di sekitar tempat tujuan dan masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
Keempat, pemilih kemudian akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
BACA JUGA:Warga Merah Mata Minta Pemekaran
BACA JUGA:Suzuki Alto Lapin LC, Mirip Mobil Mr Bean, Irit BBM, Harga Terjangkau
Nah, ketika kamu melaporkan diri untuk pindah TPS, maka berkas yang harus ditunjukkan adalah sebagai berikut:
1. Menunjukkan KTP-elektronik atau KK;
2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal
Cara Cek TPS
BACA JUGA:Tubuh Gemuk Bukan Halangan Tampil Gaya, Ini Tips Memilih Outfit yang Pas Bagi Pria Gemuk
BACA JUGA:Indra Sjafri Panggil 3 Pemain Piala Soeratin U-17, Gabung TC Timnas Indonesia U20
Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2024 adalah tempat pelaksanaan pemungutan suara atau pencoblosan saat Pemilu 2024 nanti.
Lantas, bagaimana cara kamu selaku pemilih untuk mengetahui dan mengecek TPS untuk mencoblos pada tanggal 14 Februari 2024?
Kamu bisa langsung mengecek dengan membuka situs DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id/
Kemudian masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
BACA JUGA:Muba Siap Jadi Tuan Rumah MTQ ke-30 Tingkat Provinsi Sumsel