PALEMBANG, PALPRES.COM – Apakah kamu termasuk seorang pekerja atau perantau yang harus bekerja di hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024?
Bila benar, maka kamu tentunya masih bisa menggunakan hak pilih di hari pemungutan suara tersebut.
Caranya, kamu harus segera mengurus surat pindah untuk memilih di kantor kelurahan atau kecamatan tempat kamu berada sekarang.
Kamu harus buruan, karena waktunya tinggal 2 hari lagi. Sesuai dengan ketentuan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat pemilih Pemilu dapat ikut mencoblos di Pempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 14 Februari mendatang.
BACA JUGA:Ingin Sembuh dari Sakit? Ini Amalan Manjur Syekh Ali Jaber, Obat Segala Penyakit
BACA JUGA:Memotong Kuku di Tengah Malam Pamali, Ini Kata Primbon Jawa, Bisa Sebabkan?
Nah, bagi para pemilih yang ingin pindah lokasi TPS atau pindah tepat pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih membuka hingga h-7 Pemilu 2024.
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa pindah tempat pencoblosan.
Para pemilih pada Pemilu 2024 ini masih bisa mengajuan surat pindah TPS atau pindah tempat memilih.
Yang mana perpindahan ini harus dilakukan hingga hingga hari Rabu tanggal 7 Februari 2024.
BACA JUGA:Episode Terakhir ‘Tira’ Sudah Tayang, Kumpulkan Easter Egg dalam Serialnya
BACA JUGA:Wujudkan Keuangan Digital, Bank Mandiri Bangun Kantor di IKN Kalimantan Timur, Kapan?
Batas waktu untuk pengajuan pindah adalah sekira pukul 23.59 waktu setempat.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk Pindah TPS sampai 7 Februari 2024.
Adapun KPU telah menetapkan ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih Pemilu 2024 apabila ingin pindah tempat pencoblosan hingga batas waktu 7 Februari 2024.