Apabila pengerjaannya terus dikebut tanpa pemenuhan administrasinya, maka Proyek Terowongan di Samarainda ini riskan melanggar aturan mengenai tata kelola aset milik daerah.
Rencananya, pembangunan terowongan di Samarinda ini akan memiliki panjang mencapai 1,2 kilometer.
Bentang tersebut bakal menghubungkan Jalan Kakap dengan Jalan Sultan Alimuddin.
BACA JUGA:Axioo Hype Series Terbaru, Laptop dengan Desain Terkini Performa Tinggi, Cocok untuk Generasi Muda
BACA JUGA:5 Tempat Wisata Kuliner Legendaris Khas Pekalongan, Sudah Berdiri Sejak 1960an Racikan Turun Temurun
Dikebutnya proyek ini bertujuan mengurangi permasalahan kemaceten yang kerap terjadi di Jalan Otto Iskandar Dinata dan Gunung Manggah.
Untuk menyelesaikan proyek tersebut, Dinas PUPR diketahui telah menggelontorkan dana sebesar Rp395 miliar.
Demikian informasi mengenai proyek pembangunan terowongan di Kalimantan Timur yang dihentikan sementara akibat menabrak aset daerah. *