BLT BPNT Cair Maret Ini, Pemilik e-KTP dan BPJS KIS Dapat Cuan Rp2.400.000, Simak Caranya!

Rabu 07-02-2024,14:07 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Sulis Utomo

Bagi pemilik e-KTP dan Kartu BPJS Kesehatan ,dalam hal ini KIS-PBI, bisa dapat BLT BPNT ini. 

Dikarenakan syarat agar dapat bansos adalah memiliki e-KTP, dan terdata di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos RI (Kementerian Sosial Republik Indonesia).

Jadi pemilik kartu KIS yang dibayarkan oleh Pemerintah Rp42.000 per orang setiap bulannya, bisa mendapatkan BPNT Rp2.400.000 per tahun.

Nah, jika datamu ternyata belum masuk ke dalam DTKS, kamu bisa mengajukan data diri ke kelurahan atau desa di lingkunganmu. 

Nanti pihak desa atau kelurahan yang akan menampung datamu. 

Setelah itu diadakan musyawarah desa atau kelurahan. 

Barulah datamu baru diinput pada SIK-NG yang dikelola oleh desa ataupun kelurahan. 

Kemuidian disahkan oleh Dinas Sosial, kemudian Bupati atau Walikota setempat. 

Jadi untuk mendapatkan data penerima bantuan yang berkualitas, sudah selayaknya data yang diinput oleh desa atau kelurahan benar-benar sesuai dengan keadaan dilapangan.

Serta, memang diperuntukkan untuk mereka yang benar-benar miskin, rentan miskin, terbatas fisik, memiliki penyakit menahun, dan layak dibantu. 

Hal tersebut disampaikan oleh Mensos Risma pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pada tahun lalu.

Risma mengatakan, DTKS setidaknya harus diperbaharui setiap dua tahun sekali. 

Sesuai dengan UU No.13 Tentang Fakir Miskin. 

Lebih bagus jika dilakukan per 6 bulan. 

Lebih tepatnya 2 kali dalam satu tahun, serta langsung difinalisasi.

Hal ini dikarenakan perubahan data di lapangan sangat dinamis. Sehingga sudah selayaknya pemutakhiran data dilakukan dalam waktu yang lebih singkat dan rutin tidak harus menunggu selama itu, agar data yang didapatkan lebih up to date, dan tepat sasaran.

Kategori :