3. Surat suara kuning merupakan surat suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
4. Surat suara merah merupakan surat suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
5. Surat suara biru merupakan surat suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.
Menjelang pemilu 2024, panitia penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia dan perwakilan di luar negeri telah meningkatkan kesadaran tentang prosedur penyelenggaraan pemilu dengan melakukan sosialisasi.
BACA JUGA:SAH, Presiden Jokowi Teken Keppres, Pemilu 14 Februari Hari Libur Nasional Pemilu 14 Februari
Hal tersebut bertujuan supaya surat suara yang diberikan oleh masing-masing warga Indonesia masuk ke dalam hitungan Pemilu.
Cara itu juga menjadi langkah agar dapat menghindari hal-hal yang membuat surat suara tidak sah.
Tata cara memilih dalam pemilihan umum dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Pemilih atau masyarakat wajib datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)
2. Pantia akan memberikan daftar hadir kepada pemilih
3. Panitia akan meminta pemilih untuk menyerahkan identitasnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan formulir sembari menunggu giliran mencoblos
4. Pemilih dipanggil namanya oleh panitia untuk segera mencoblos
5. Adapun surat suara dengan warna yang berbeda yang harus dicoblos oleh pemilih
BACA JUGA:Pemilih Pemula Harus Tahu! Ini 3 Hal yang Dilarang Saat Pencoblosan, Termasuk Membawa HP?
6. Pemilih hanya boleh mencoblos sekali pada nomor, nama, atau foto kandidat yang akan dipilih kemudian lipat kertas sesuai petunjuk