Jaga Netralitas ASN di Pemilu 2024, Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Pengawasan dan Pengendalian BKN

Kamis 08-02-2024,04:53 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Iqbal DJ

Oleh karena itu, birokrasi yang profesional ini menjadi tuntutan agar kedepan kita bisa berperan besar dalam rangka menuju empat besar pada tahun 2045,” katanya 

BACA JUGA:Terbukti, Awal Tahun 2024, Inflasi Sumsel Bisa Dikendalikan Lewat Gerakan Pengendalian Inflasi Serentak

BACA JUGA:5 Tempat Cuci Mobil di Palembang yang Wajib Kamu Datangi, Mobil Makin Kinclong dengan Harga Murah

MenPANB menekankan kenetralan ASN dalam Pemilu 2024 sangat penting untuk memastikan proses demokrasi yang adil, transparan dan bebas dari pengaruh politik tidak sehat.

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalisme ASN sebagai aparatur negara untuk tetap profesional, bebas dari kepentingan politik dan setia pada prinsip-prinsip keberimbangan.

“Seluruh jajaran birokrasi harus memastikan keberlanjutan dan kualitas pelayanan publik perlu dijaga agar tidak terpengaruh oleh perubahan politik.

Netralitas ASN mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,” ucap MenPANRB. 

BACA JUGA:Program Aksi Nyata Andi Asmara Tingkatkan Omset Pedagang UMKM di Palembang

BACA JUGA:Sukseskan Pemilu 2024, Pj Walikota Palembang Kerahkan Ribuan Satlinmas, Honor Petugas Naik Jadi Rp125 ribu

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam sambutannya mengatakan sebagai pelaksana kebijakan publik, maka ASN wajib melaksanakan tugas jabatan secara professional tanpa dipengaruhi kepentingan lain.

ASN juga wajib memberi pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan atribut individu maupun sosialnya. 

“Sebagai perekat dan pemersatu bangsa, maka ASN wajib menjaga kohesi sosial masyarakat agar tidak terpecah dan terpolarisasi berdasarkan kepentingan apapun,” ungkapnya.

Guna menjamin terjaganya netralitas ASN pada Pemilihan Umum (Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun 2024 ini, pemerintah telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

BACA JUGA:3 Toko Kue Terpopuler di Palembang, Sajikan Lebih dari 100 Varian Kue Enak dengan Harga Murah

BACA JUGA:Pj Walkot Palembang Ratu Dewa Salut dan Bangga Lihat Kegigihan Iki, Upayakan Bantuan Rumah dan Biaya Sekolah

Di dalam SKB tersebut, BKN diamanatkan untuk membangun Sitem Berbagi Terintegrasi (SBT) yang akan menjadi sarana bersama untuk meningkatkan sinergitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, sehingga dilakukan pemantauan baik kinerja tim maupun efektivitas penanganan pembinaan dan pengawasan netralitas. 

Kategori :