PALEMBANG, PALPRES.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus narkotika, dengan barang bukti terbesar.
Dimana barang bukti yang diamankan, yakni untuk sabu sebanyak 111 kilogram (Kg) dan ekstasi sebanyak 134.195 ribu butir.
Dalam pengungkapan kasus ini, anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel mengamankan tiga orang tersangka yakni Herli, Panji Saputra dan VJ.
"Alhamdulillah, kita berhasil melakukan ungkap kasus dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, bahkan mengamankan tiga orang tersangka di dua tempat berbeda," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo SIK didampingi Direktur Ditresnarkoba, Kombes Pol Dolifar Manurung, Ahad 11 Februari 2024.
BACA JUGA:Pimpin Apel Personel PAM TPS, Kapolda Suimsel Tekankan Hal Ini
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Datangi Mapolres Muratara Bersama PJU, Inilah Tujuannya
Ia menerangkan, bahwa ungkap kasus yang dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel pada 1 Februari 2024 di Jalan Palembang Betung yang berhasil menangkap tersangka Herli
Lalu di Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus Palembang, dimana anggota Ditresnarkoba mengamanan dua tersangka yakni Panji Saputra beserta VJ.
"Dalam kasus ini anggota kita berkerjasama dengan Polres Banyuasin pada 1 Februari 2024 lalu, dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 111 Kg dan ekstasi sebanyak 134.195 ribu butir," terangnya.
Untuk pengungkapan pertama, dengan menangkap tersangka Herli dengan barang bukti 2.500 butir pil ekstasi.
BACA JUGA:Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Personel Subdit Wisata Ditpamobvit Polda Sumsel Lakukan Ini
"Tersangka ini ditangkap anggota kita dalam sebuah mobil," ungkapnya saat memimpin pres rilis di lantai 7 gedung Presisi Mapolda Sumsel.
Di saat bersamaan, katanya, anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel juga menangkap pasangan suami istri yakni Panji Saputra dan VJ di Palembang.
"Setelah anggota kita melakukan pengembangan di rumah tersangka, anggota menemukan barang bukti berupa 106 bungkus sabu," terangnya.