Honda

14 Februari Pencoblosan Pilpres 2024, Kenapa Pilpres Selalu di Hari Rabu? Ini Penjelasannya

14 Februari Pencoblosan Pilpres 2024, Kenapa Pilpres Selalu di Hari Rabu? Ini Penjelasannya

Pemilu Pilpres 2024 akan dilaksanakan pada hari rabu 14 Februari 2024-ilustrasi-

PALEMBANG, PALPRES.COMPencoblosan Pilpres 2024 tinggal dua hari lagi, tepatnya pada Rabu 14 Februari 2024.

Tapi sadarkan kamu jika Pemilihan Presiden Indonesia atau Pilpres selalu diadakan pada hari Rabu? Kok Bisa?

Jika melihat ke belakang, pemilihan presiden selalu dilakukan pada hari Rabu.

Hari rabu selalu menjadi hari yang dipilih untuk melakukan pencoblosan Pilpres.

BACA JUGA:Warga Sulteng Berbahagia, Jembatan Megah Senilai Rp804 Miliar Bisa Dilintasi, Cek Lokasinya!

BACA JUGA:Sempat Mandek, Jembatan Gerbang IKN di Kalsel Ini Bakal Digarap Lagi, Dapat Kucuran Dana Miliaran

Pesta Rakyat 5 tahun sekali ini untuk memilih Presiden dan Wakil Presdien dilakukan pada hari Rabu.

Jika melihat beberapa pemilu sebelumnya, Pilpres 2009 diadakan pada 8 Juli 2009, tanggal tersebut tepat jatuh pada hari Rabu. 

Selanjutnya pada pemilu 2014, dilakukan pada tanggal 9 Juli 2014, yang juga bertepatan pada hari Rabu.

Selanjutnya pada Pilpres 2019, juga dilakukan pada hari Rabu tepatnya pada 17 April 2019.

BACA JUGA:Zikir Pembuka Rezeki! Amalkan 100 Kali Setiap Hari saat Kamu Kepepet, Insya Allah Manjur

BACA JUGA:Pinjam Uang Rp 100 Juta di Bank BRI Tanpa Agunan Bisa Dicicil 60 Kali, Ajukan Sekarang!

Selain itu juga, dari beberapa pemilu di Indonesia, juga ada yang dilakukan pada hari rabu.

Dari catatan, ternyata Pilkada Serentak pada 2018 lalu juga dilakukan pada Rabu 27 Juni 2018.

Bahkan, PIlkada DKI Jakarta 2017 juga dilakukan pada 15 Februari dan 19 April 2017.

Lantas, mengapa hari pencoblosan atau pemungutan suara di Indonesia lebih banyak dilakukan pada hari Rabu?

BACA JUGA:Bakal Rampung Akhir Tahun Ini, Proyek Jalan Tol Sepanjang 44,5 KM di Jatim jadi Akses ke Bandara Baru

BACA JUGA:Rekomendasi Laptop Terkini di Bawah Rp 8 Juta, Speknya Nggak Kaleng-kaleng

Ternyata, penyelenggaraan pemilu pada hari Rabu bukanlah sebuah kebetulan semata.

Berikut ini Palpres.com mencoba merangkum beberapa alasan dibalik keputusan KPU untuk menggelar pemilihan umum pada hari Rabu.

Pertimbangan Strategis

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa pemilihan hari Rabu sebagai hari pemungutan suara dalam pemilu atau Pilkada didasari dengan pertimbangan strategis.

BACA JUGA:Harganya Jutaan, Inilah 4 Batu Akik Termahal di Indonesia

BACA JUGA:Guru Honor K2 di Muba Minta Kejelasan Nasib

Keputusan tersebut diambilkan agar para pemilih bisa lebih fokus ktika menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada.

Sejak 2009 Pemilu Setiap Hari Rabu

Pemilihan umum di Indonesia hampir selalu dilaksanakan pada hari Rabu.

Sesuai catatan Pemilu 2009, 2014, dan 2019 juga dilakukan pada hari Rabu.

BACA JUGA:Mau Dimudahkan Semua Urusan Dunia dan di Akhirat? Ini Amalan yang Perlu Dilakukan

BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Kasus ‘Barang Haram’ dengan BB Terbesar, Ini Kata Kapolda

Hal ini juga akan terjadi untuk Pemilu 2024, yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024, yang juga jatuh pada hari Rabu.

Tentunya, alasan dipilihnya hari rabu ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional.

Sesuai dengan dengan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menghindari Hari Ibadah

BACA JUGA:Pimpin Apel Personel PAM TPS, Kapolda Suimsel Tekankan Hal Ini

BACA JUGA:5 Tempat Wisata di Pekalongan untuk Liburan, Bisa Kunjungi Pantai Krematorium, Pesona Alamnya Bikin Betah

Selain itu juga, KPU menjelaskan jika pemilihan hari Rabu untuk dilakukan pemungutan suara untuk menghindari hari yang biasa digunakan untuk beribadah bagi umat beragaram.

Seperti hari Jumat atau Minggu, yang mana hari Jumat adalah hari ibadah umat Islam dan hari minggu adalah hari ibadah umat Kristen.

Tidak ada kaitan dengan Long Weekend

Beberapa pendapat berasumsi jika pemilihan hari Rabu adalah bertujuan untuk menghindari long weekend.

BACA JUGA:Rahasia Wajah Jadi Cerah Bercahaya, Inilah 6 Skincare Paling Bagus Mengatasi Kulit Kusam

BACA JUGA:Hari Ini Terakhir! Ada Promo Combo Anniversary di Richeese Factory Pesannya Via GrabFood

Namun, KPU menegaskan jika alasan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Pasalnya, bagi para pemilih yang mudik pulang kamung dan sebagainya masih bisa mengurus pindah memilih atau pindah TPS agar tetap dapat menggunakan hak suaranya. 

Seperti diketahui bersama, Pemilu 2024 di Indonesia akan segera diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Pemungutan suara tahun ini secara serentak akan dilakukan secara untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:6 Destinasi Wisata di Binjai yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan, Banyak Wisata Air yang Seru Banget

BACA JUGA:Segera Gunakan Kode Promo GoJek Terbaru 11 Februari 2024, Jangan Sampai Terlewatkan

Dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah pemilih yang sudah terdaftar sekitar 204,8 juta jumlah pemilih.

Jika dilihat, angka ini mengalami peningkatan sekitar 12 juta pemilih dibandingkan pada Pemilu 2019.

Dalam pemilu 2024 ini, para calon pemilih yang sudah terdaftar tersebut di 514 kabupaten/kota, 38 provinsi, dan 128 negara perwakilan, termasuk juga para pemilih yang ada di dalam dan luar negeri.

Sedangkan untuk pemungutan suara akan dilakukan pada 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilih dalam negeri.

BACA JUGA:Ini Dia 5 Zodiak Paling Bahagia di Hari Kasih Sayang 14 Februari, Yang Jomblo Auto Jadian!

BACA JUGA:3 Rekomendasi Tempat Makan Bakso Legendaris di Jogja, Ternyata Sudah Ada Sejak 1981

TPS tersebut tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.731 desa/kelurahan.

Sedangkan di luar negeri ada 3.059 titik pemungutan suara di 128 wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), yang terbagi dalam TPS, pos, maupun kotak suara keliling.

Mencakup 3 metode pemungutan suara yang dapat dilakukan di luar negeri.

Tata Cara Mencoblos di TPS

BACA JUGA:Bocil Ga Diajak! Ini Lirik Lagu 'I KNOW?' Milik Travis Scott

BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Kasus ‘Barang Haram’ dengan BB Terbesar, Ini Kata Kapolda

Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kegiatan pemungutan suara pada pemilu dilaksanakan dengan cara mencoblos surat suara.

Hal itu sesuai dengan Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Pada pasar 353 ayat 1 UU Pemilu ditulis “Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali.

Yaitu pada nomor, nama, pasangan calon (paslon), atau tanda gambar partai politik (parpol) pengusul dalam satu kotak pada surat untuk pemilu presiden dan wakil presiden,”. 

BACA JUGA:6 Toko Kue Terkenal di Palembang, Varian Kue Lengkap Harga Terjangkau, Bisa untuk Isian Toples Lebaran

BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang Beserta Niatnya, Hari Ini Senin 12 Februari 2024

Berikut ini tata cara mencoblos di TPS:

1. Pemilih yang memiliki hak suara datang ke TPS sesuai dengan DPT atau setelah mengurus pindah tempat memilih.

2. Di TPS, petugas akan meminta pemilih tersebut untuk mengisi daftar hadir.

3. Selanjutnya, pemilih menyerahkan KTP dan Formulir Pemberitahuan Model C-6 kepada panitia.

BACA JUGA:Rasa Bintang 5, Ini Rahasia Resep Ayam Goreng Mentega, Dijamin Mewah Banget

BACA JUGA:Punya Masalah Bau Badan dan Ketiak? Cobain Trik Efektif dengan Garam dan Lemon, Auto Wangi Seperti Bayi

4. Setelah dipanggil, pemilih akan mendapatkan surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melaksanakan pencoblosan.

5. Kemudian, pemilih harus melipat surat suara sesuai petunjuk.

6. Masukkan surat suara ke kotak suara yang telah disediakan.

7. Terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu ujung jari tangan ke tinta sebagai bukti telah memberikan suara dalam Pemilu 2024.*

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: