Demikian juga, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.
BACA JUGA:Kisah Sahabat Nabi Uwais Al Qarni: Pemuda yang Menggendong Ibunya Naik Haji
BACA JUGA:Rakernas Kemenag, Evaluasi Capaian 2023, Target Tahun 2024 dan Penguatan Kerukunan Pasca Pemilu
Tahap 2
Sehubungan diperpanjangnya kesempatan jemaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I, lanjut Anna, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian.
Tahap II yang awalnya dibuka pada 5 – 26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 – 26 Maret 2024.
Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu:
BACA JUGA:Kemenag Dorong Moderasi Agama sebagai Solusi Global untuk Perdamaian Dunia
BACA JUGA:Kemenag Hadirkan Aplikasi Terbaru, Sistem Keuangan Kini Bisa Diakses Publik
1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem;
2) pendamping jemaah haji lanjut usia;
3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah;
4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas
BACA JUGA:Hari Amal Bhakti ke-78 Kemenag, 3 ASN UIN Raden Fatah Dapat Penghargaan Satya Lencana
BACA JUGA:Kemenag Usulkan Biaya Haji 2024 Naik Rp 105 Juta, Ini Tanggapan Calhaj Asal Empat Lawang
“Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” tandas Anna.