Dalam hal ini, KPU akan melakukan dua cara real count, pertama dengan hitungan manual berjenjang dari TPS ke kecamatan-kabupaten atau kota-provinsi-pusat.
Sementara yang kedua melalui hitungan digital dari hasil TPS, selanjutnya akan discan di kecamatan, lalu langsung menuju ke pusat.
13. Masa tenang
BACA JUGA:Siap-siap, Masyarakat Miskin Akan Terima Bansos Jelang Pemilu Pilpres 2024, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, 3 Bansos Ini Siap Cair, Cek Daftar Penerimanya di Sini!
Masa tenang pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 1 angka 36 UU Pemilu berbunyi, “masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu”.
14. Pemilih Pemula
Pemilih pemula merupakan individu yang akan memasuki usia memilih dan akan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali saat pemilu berlangsung.
Kisaran usia untuk pemilih pemula ialah 17-21 tahun.