14 Istilah Penting Seputar Pemilu 2024, Pemilih Pemula Jangan Bingung Lagi

Selasa 13-02-2024,05:53 WIB
Reporter : Aisyah Safitri
Editor : Ella Sulistiana

9. Caleg 

BACA JUGA:Kamu Perantauan, Ingin Pindah Memilih di Pemilu 2024? Sisa 1 Hari Lagi, Segera Urus dan Ini Caranya!

BACA JUGA:Sulitnya Akses Distribusi Logistik Pemilu di Wilayah Terluar OKI, KPU Pastikan Tepat Waktu dan Jumlah

Caleg merupakan calon anggota legislatif, seperti dari DPT atau DPRD di tiap provinsi dan kabupaten/kota. 

Caleg ini merupakan seseorang yang menjadi perwakilan dari partai politik agar bisa mewakili setiap kepentingan masyarakat pada lingkup lembaga legislatif.

10. Capres dan Cawapres

Capres ialah calon Presidan dan cawapres adalah calon Wakil Presiden. 

BACA JUGA:5 Manfaat Batu Akik Barjad Api, Nomor 3 Sebagai Sarana Miliki Jabatan Politik

BACA JUGA:Inilah 8 Ketua Umum Partai Politik Terkaya di Indonesia, Prabowo Subianto Termasuk? Tapi Juaranya Sosok Ini

Capres dan cawapres biasanya diusulkan oleh partai politik atau koalisi partai politik.

11. Dapil

Dapil merupakan sebuah batas wilayah administrasi atau gabungan wilayah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi anggota legislatif. 

12. Real count

BACA JUGA:Kamu Mau Kuliah? Ambil Jurusan Ilmu Politik Aja, Ini Keunggulan dan Prospek Kerjanya

BACA JUGA:Maba Wajib Tahu! Inilah Daftar Organisasi Mahasiswa yang Ada di Kampus! No 2 Banyak Jadi Tokoh Politik

Real count atau hitungan hasil sebenarnya ialah hasil pemilu yang merupakan akumulasi suara di semua TPS. 

Kategori :