DPT ini dibuat oleh KPU berdasarkan data kependudukan dari pemerintah.
Selain itu, DPT akan digunakan sebagai acuan untuk memastikan hanya orang-orang yang telah memenuhi syaratlah yang bisa memberikan suara.
4. TPS
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Pemilih Pemula Harus Tahu 7 Tips Ini Sebelum Memilih Calon Presiden
BACA JUGA:Daftar Lengkap Caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah Pada Pemilu 2024
TPS adalah singkatan dari Tempat Pemilihan Suara.
TPS ini menjadi tempat untuk dilaksanakannya pemungutan suara.
Di setiap TPS akan memiliki nomor unik yang telah terdaftar dalam DPT.
TPS ini biasanya berlokasi di sekolah, balai desa atau tempat umum lainnya yang mudah dijangkau oleh pemilih.
BACA JUGA:Jaga Netralitas ASN di Pemilu 2024, Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Pengawasan dan Pengendalian BKN
BACA JUGA:Jangan Keliru, Ini Warna dan Urutan Surat Suara yang Akan Dicoblos di TPS Pada Pemilu 2024
5. KPPS
KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
KPPS ini dibentuk oleh PPS sebelum pemilu untuk melaksanakan pemungutan suara di lokasi pemungutan suara.
KPPS ini bertugas untuk mengurusi TPS, mulai dari membuka dan juga menutup TPS, menghitung jumlah suara hingga membuat berita acara yang merupakan hasil penghitungan suara.
BACA JUGA:Tidak Terdaftar DPT Masih Bisa Coblos Pemilu 2024, Ikuti Langkah Ini Saat di TPS