1. Pembebasan Lahan
BACA JUGA:Anti Soak! 10 Tips Ini Bisa Memperpanjang Umur Baterai Hp, Wajib Coba
BACA JUGA:Berbeda dengan KTP yang Seumur Hidup: Perpanjang SIM Harus Setiap 5 Tahun sekali! Apa Alasannya?
Pintu utama air belum bisa dilakukan penggenangan air karena lahan genangan dan sabuk hijau belum sepenuhnya dibebaskan.
Pasalnya, lahan genangan berada di kawasan hutan telah ditanami kelapa sawit, karet, dan sebagian merupakan persawahan yang digarap oleh masyarakat.
Dan masyarakat penggarap meminta ganti rugi atas tanam tumbuh dan juga tanah garapan mereka tersebut.
2. Dugaan Korupsi Proyek Bendungan Margatiga
BACA JUGA:Dapat Rezeki Habis Nyoblos! Masyarakat Miskin Siap-siap Terima Dana Tambahan, Cairnya di Sini
Salah satu yang menjadi batu sandungan adalah adanya dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan laporan laporan polisi nomor : LP/ A/I/2023/SPKT. Sat Reskrim Polres Lampung Timur/ Polda Lampung pada tanggal 12 Januari 2023.
Dimana korupsi Proyek Bendungan Margatiga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp50,4 Milyar.
Hingga saat ini proses tersebut tengah ditangani Polda Lampung dan sudah ada tersangka.
Atas kendala yang menimpa Proyek Bendungan Margatiga tesebut, proses peresmian bendungan menjadi molor.
BACA JUGA:3.500 Peserta Siap Meriahkan Pokemon Run 2024 di Bali, Intip Jadwalnya
BACA JUGA:Rambut Lebih Sehat dan Halus! Ini 10 Produk Keratin yang Bagus untuk Rambut Bergelombang
Namun ada harapan jika di tahun 2024 ini, Bendungan Margatiga akan segera diresmikan dan beroperasi.