Sumatera Selatan: 2 kasus
Banten: 2 kasus
DKI Jakarta: 3 kasus
BACA JUGA:Macho Banget! Ini Dia Mobil Listrik BMW yang Dipamerkan di IIMS 2024, Intip Keunggulannya
BACA JUGA:8 Jenis Tanaman Herbal Paling Bermanfaat untuk Kesehatan Tubuh, Jangan Lupa Ditanam ya!
Jawa Barat: 5 kasus
Jawa Tengah: 7 kasus
Jawa Timur: 5 kasus
Sulawesi Utara: 1 kasus
BACA JUGA:Berikut ini 4 Jenis Hewan Dilindungi di Indonesia yang Terancam Punah, Apa Saja ya?
BACA JUGA:5 Tips Merawat Transmisi Mobil Matic Biar Gak Cepat Rusak, Gampang dan Hemat
Terkait meninggalkan petugas KPPS tersebut, melansir dari laman resmi KPU, pemerintah telah menetapkan pemberian Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.
Berikut besarannya:
Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang