“Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.
BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini Mekanisme dan Waktu di Prosesnya Laporan Pengaduan Oleh Kejari Muba!
BACA JUGA:Program Anti Boros Kejari Muba Permudah Pemilik Barang Bukti
Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan,” tandasnya.
Kegiatan pemusnahan ini pun dihadiri oleh KBO Satres Narkoba Polres Muba, unsur pimpinan Kejari Muba seperti Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Datun, dan Kasi Intel.