Tidak Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik, Kajari Muba Bakal Tindak Tegas Pegawai Bank Plat Merah
Yuli Efrina yang Merupakan Pegawai Bank Plat Merah di Muba Bersama Suami Seorang PNS Dilingkungan Pemkab Muba.-Istimewa-
SEKAYU, PALPRES.COM- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba) Roy Riyadi SH MH bakal melakukan tindakan tegas bagi pegawai bank plat merah yang tidak kooperatif atas panggilan dari penyidik.
“Saya ingatkan secara tegas kepada Yuli Efrina pegawai bank BUMN dengan jabatan sebagai mantri untuk memenuhi panggilan dari penyidik,” ungkap Roy pada Jumat 20 September 2024.
Mengingat, yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi namun telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali untuk meminta keterangan.
Akan tetapi Yuli Efrina ini tidak hadir dalam memenuhi panggilan penyidik tersebut.
BACA JUGA:Muhammad Asroni Jabat Kasubbag BIN Kejari Muba yang Baru, Ini Pesan Kajari
BACA JUGA:Aset Tanah Seluas 3,6 Hektar Milik Mantan Kadis PMD Disita Penyidik Kejari Muba
“Kita akan lanjutkan prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau yang bersangkutan masih tetap tidak kooperatif,” tegas Kajari yang biasa disapa Mang Oy ini.
Terpisah, Kasi Intelejen Kejari Muba Abdul Harris Agusto SH MH pun menambahkan, meminta kepada pihak keluarga Yuli Efrina untuk ikut berperan aktif dalam membantu pihak Kejari Muba dalam menyelesaikan kasus yang sedang ditangani saat ini.
“Kami minta dan menghimbau pihak keluarga untuk membujuk Yuli Efrina agar kooperatif,” imbau Kasi Intel.
Sebab berdasarkan data diri, Yuli Efrina berstatus pegawai di bank BUMN dengan jabatan seorang mantri.
BACA JUGA:Kenakan Baju Khaki PNS, Kejari Muba Tahan Kadis PMD Richard Cahyadi Setelah Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Kembali Ditetapkan Tersangka, Kajari Muba Miskinkan Mantan Kadis PMD dengan Undang-Undang TPPU
Alamat tinggalnya berada di Dusun III, Desa Lumpatan 2, Kecamatan Sekayu, Muba.
Disamping itu juga, suami dari Yuli Efrina seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Muba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: