Aset Tanah Seluas 3,6 Hektar Milik Mantan Kadis PMD Disita Penyidik Kejari Muba
Penyidik Kejari Muba Memasang Plang Penyitaan Aset Milik Tersangka Kasus Dugaan TPPU yang Dilakukan Mantan Kadis PMD Muba. -Istimewa-
SEKAYU, PALPRES.COM- Penyidik Kejari Muba mulai melakukan penyitaan aset milik mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba Richard Cahyadi.
Penyitaan aset tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa gratifikasi dan pencucian uang.
Kajari Muba Roy Riyadi SH melalui Kasi Intelejen Abdul Harris Agusto mengatakan, tim penyidik sendiri telah menyita aset yang diperuntukkan untuk kepentingan penyidikan.
Dimana RC telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang sejak tahun 2019 lalu.
BACA JUGA:Kembali Ditetapkan Tersangka, Kajari Muba Miskinkan Mantan Kadis PMD dengan Undang-Undang TPPU
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Kasus TPPU, Begini Cara Mantan Kadis PMD Muba Lakukan Dugaan Pencucian Uang
"Mantan Kadis PMD Muba itu melanggar pasal 12B, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 64 KUHP dan pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU junto pasal 64 KUHP, "jelas Harris.
Aset yang disita penyidik, Harris menerangkan, itu aset tanah dengan luasan 19.211 m2 yang berada di Bandar Jaya RT 023 RW 07 Lingkungan 11 Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
Aset itu berdasarkan Surat Pengakuan Hak (SPH) No: 593/143/BA/XII/2022 atas nama Ilham Bintang tanggal 09 Desember 2022.
Lalu di lokasi yang sama dengan nomor SPH berbeda yakni No: 593/144/BA/XII/2022 atas nama Ilham Bintang tanggal 09 Desember 2022 dengan luasan 16.476 m2.
BACA JUGA:Kenakan Baju Khaki PNS, Kejari Muba Tahan Kadis PMD Richard Cahyadi Setelah Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Tipikor, Segini Harta Kekayaan Kadis PMD Muba Richard Cahyadi
Selanjutnya 1 bidang tanah seluas 150 m2 beralamat di Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu sesuai dengan Buku Tanah
Nomor: 01364 atas nama Richard Cahyadi tanggal 26 Oktober 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: