SAH! Jokowi Resmi Tetapkan THR 2024 PNS TNI POLRI dan Pensiunan, Segini Nominalnya

Selasa 12-03-2024,06:31 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Juli Aulia

Yang artinya, pembayaran THR PNS dan Pensiunan ini kemungkinan akan berbarengan dengan pembayaran gaji. 

Hanya saja, hingga saat ini belum ada tanggal pasti terkait penyaluran THR PNS dan Pensiunan ini akan dibayarkan. 

Namun berkaca dari penyaluran THR di tahun-tahun sebelumnya, PNS dan Pensiunan akan menerima tunjangan hari raya paling cepat 10 hari atau selambat-lambatnya 7 hingga 5 hari sebelum lebaran Idul Fitri. 

Untuk nominalnya akan disesuaikan dengan gaji pokok yang diterima PNS maupun Pensiunan. 

BACA JUGA:Cocok Jadi Stok Menu Sahur Ramadan 2024, Ini Resep Empal Gentong Praktis, Manis Gurihnya Bikin Nagih

Khusus ditahun 2024 ini, THR PNS dan pensiunan akan naik seiring pemerintah menaikkan gaji pokok pegawai termasuk pensiunan pada tahun ini. 

Berikut ini daftar gaji dan THR yang diterima oleh PNS dan Pensiunan sesuai golongan yang dimiliki: 

PNS golongan I : Rp1.685.700 - Rp2.901.400

PNS golongan II : Rp2.184.000 - Rp4.125.600

PNS golongan III : Rp2.785.700 - Rp5.180.700

PNS golongan IV : Rp3.287.800 - Rp6.373.200

BACA JUGA:Tetap Segar dan Cepat Saji Selama Ramadan, Ini Tips Simpan Bahan Makanan Sahur dan Berbuka Puasa

Peraturan tentang gaji PNS berdasarkan PP no 5 tahun 2024 dan pensiunan pada PP no 8 tahun 2024.

Pensiunan golongan I Rp1.748.100-Rp2.256.700

Pensiunan golongan II Rp1.748.100-Rp3.208.800

Pensiunan golongan III Rp1.748.100- Rp4.029.600

Kategori :