SAH! Jokowi Resmi Tetapkan THR 2024 PNS TNI POLRI dan Pensiunan, Segini Nominalnya

Selasa 12-03-2024,06:31 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Juli Aulia

- tunjangan jabatan/umum

- tunjangan kinerja/tunjangan profesi ASN Guru dan dosen

BACA JUGA:Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa Hari ke-01 Ramadan 1445 H dan Waktu Sholat di Kota Palembang, 12 Maret 2024

BACA JUGA:6 Tips Olahraga yang Tepat Selama Berpuasa, Fisik Tetap Bugar saat Bulan Ramadan

Lalu untuk pensiunan THR yang didapatkan meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat dan tambahan penghasilan. 

Presiden Joko Widodo telah menetapkan besaran THR yang diterima oleh para pegawai dan abdi negara  ditahun 2024 ini. 

Jokowi menetapkan para PNS TNI Polri dan pensiunan akan menerima THR penuh atau 100 persen. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sri Mulyani beberapa hari yang lalu.

BACA JUGA:Deretan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia yang Mulai Berpuasa Ramadan Besok, Ada Nama Sandy Walsh

BACA JUGA:4 Jenis Hewan Dilindungi di Indonesia dan Terancam Punah, Salah Satunya Maskot Pulau Sumatera

"THR nya ya bapak presiden tetapkan 100 persen," ujar Sri Mulyani. 

Sri Mulyani juga menyebut jika THR PNS dan Pensiunan akan dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya lebaran 1445 H. 

Seperti diketahui, umat islam baru akan memulai ibadah puasa Ramadan pada 12 Maret 2024 yang akan berlangsung selama 29-30 hari ke depan. 

Dengan demikian, maka pembayaran THR PNS dan Pensiunan akan dimulai secepat-cepatnya pada 1 April 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Apa Keistimewaan 10 Hari Pertama Bulan Ramadan? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Penetapan Awal Puasa 1 Ramadan 2024 Berbeda, Ini Kata Buya Yahya

Kategori :