Mimpi Basah di Bulan Ramadan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Selasa 12-03-2024,10:43 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Iqbal DJ

PALPRES.COM – Mimpi basah sebuah hal yang lumrah dialami seorang pria.

Namun, ketika bulan Ramadan, mimpi basah menjadi suatu hal yang membingungkan bagi kaum laki-laki. 

Pasalnya, sperma yang keluar saat berpuasa memang menjadi salah satu penyebab batalnya puasa.

Mimpi basah adalah kondisi ketika seseorang mengalami ejakulasi (keluarnya air mani) ketika tidur.

BACA JUGA:Hasil Pleno KPU Sumsel Selesai, 17 Orang Melenggang ke Senayan, Golkar-Gerindra Dapat 2 Kursi

BACA JUGA:Wabup Ardani Hadiri Pelantikan Wakil PN Kayuagung

Hal ini dapat terjadi karena mengalami mimpi berhubungan badan dan hal seksual lainnya saat tidur.

Lantas, bagaimana jika mengalami mimpi basah dialami ketika puasa? dan apakah hal itu bisa membatalkan puasa. Mari simak penjelasan berikut!

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadan

Dilansir dari Kemenag Sumsel, yang dimaksud mubasyaroh atau kata lainnya bercumbu dengan bersentuhan seperti ciuman tanpa ada pembatas, dan mengeluarkan mani lewat tangan (onani).

BACA JUGA:Kunker ke Ogan Ilir, PN Kayuagung di Ajak Bupati Panca Tinjau Kantor Vertikal

BACA JUGA:Tak Perlu Direbus, Ini Cara Gampang Mengembangkan Biji Selasih, Bisa Jadi 5 Kali Lipat

Sedangkan jika keluar mani tanpa bersentuhan langsung seperti halnya karena mengalami mimpi basah maka tidak akan membatalkan puasa.

Para ulama menetapkan bahwa mimpi basah pada siang hari ketika tengah menjalankan puasa Ramadan tidak membatalkan puasa.

Dan juga tidak memiliki kewajiban untuk meng-qada puasa tersebut.

Kategori :