Berlimpah Rahmat! Ini 5 Keutamaan Puasa Ramadan, Nomor 4 Mustajab Dikabulkan Doa

Selasa 12-03-2024,15:21 WIB
Reporter : Juli Aulia
Editor : Bethanica

Dari Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang berpuasa di bulan Ramadan atas dasar iman serta mengharapkan pahala dari Allah SWT, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni. (HR. Bukhari no. 38 dan Muslim No. 860).

Maksudnya adalah  barang siapa yang berpuasa atas dasar iman yakni berpuasa karena meyakini akan kewajiban puasa.

Sedangkan yang dimaksud ihtisab adalah mengharapkan pahala dari Allah Ta’ala.

BACA JUGA: Bagaimana Cara Menahan Emosi saat Puasa Ramadan? Ini yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW

BACA JUGA:4 Cara Efektif Mengatur Keuangan Selama Ramadan

3. Merupakan sebab masuk surga

Melalui puasa di bulan Ramadan juga bisa menyababkan kamu bisa masuk surga.

Hal ini berdasarkan hadis: Abu Abdillah Jarir Al-Anshari RA menerangkan, ada seorang lelaki yang bertanya kepada Rasulullah SAW.

Bagaimana pendapatmu jika aku telah mengerjakan sholat maktubah (sholat fardhu lima waktu), berpuasa Ramadan, menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram, dan aku tidak menambahnya dengan suatu apapun. Apakah aku bisa masuk surga?'' Rasul menjawab, ''Ya.'' (HR Muslim "15).

BACA JUGA:Seru Banget! 5 Tradisi Unik Ramadan Ini Cuma Ada di Indonesia, Apa Saja?

BACA JUGA:6 Tips Olahraga yang Tepat Selama Berpuasa, Fisik Tetap Bugar saat Bulan Ramadan

4. Doanya terkabulkan

Keutamaan selanjutnya dari bulan Ramadan adalah doanya terkabulkan.

Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya Allah membebaskan beberapa orang dari api neraka pada setiap hari di bulan Ramadhan, dan setiap muslim apabila dia memanjatkan do’a, akan dikabulkan. (HR. Al Bazaar.

Al Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 10: 14 mengatakan bahwa perowinya tsiqoh -terpercaya-. Lihat Jami’ul Ahadits, 9: 224).

Sesungguhnya Allah mempunyai orang-orang yang akan dibebaskan (dari neraka) setiap hari dan malam. Setiap hamba dari mereka punya do’a yang mustajab.” (HR Ahmad 12/420. Hadits ini dishahihkan oleh asy-Syaikh al Albani di dalam Shahih al-Jami’ no. 2169).

Kategori :