BACA JUGA:Apakah Sikat Gigi di Siang Hari Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ini
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu.
Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.
Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.
Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
BACA JUGA:Yuk Jaga Kualitas Ibadah Puasa dengan menghindari 15 Hal Makruh Saat Berpuasa Ramadan, Dicatat Ya!
Jadi jelas dalam ayat ini, selain orang yang dalam perjalanan, maka orang yang sedang sakit, dibolehkan untuk tidak berpuasa.
Hal itu merupakan bentuk dari keringanan yang diberikan Allah SWT.
Jadi mereka yang sakit bisa mengganti puasanya di hari lain atau diluar Ramadan.
Orang yang sakit tersebut boleh mengganti puasanya tersebut ketika ia sudah sehat dan kuat untuk mengganti puasa yang terpaksa ditinggalkannya tersebut.
BACA JUGA:Bagaimana Hukumnya Wanita Muslimah Tak Memakai Jilbab tapi Sholat 5 Waktu? Ini Kata Gus Baha
Namun ia sakit dalam waktu yang lama atau penyakit yang sangat berat, maka bisa dengan membayar fidyah atau membayat makan fakir miskin.
Bila orang yang sakit tersebut meninggal dunia dan ia tidak sempat membayar puasanya, maka yang membayar puasanya itu adalah ahli warisnya atau keluarganya yang terdekat.