Sementara untuk golongan IV, gaji pokok berkisar antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.
BACA JUGA:Kuota Haji 2024 Bertambah, Biaya Diusulkan Naik, Benarkah Sampai Ratusan Juta?
BACA JUGA:Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Diupayakan Debut Saat Timnas Indonesia Tandang ke Vietnam
2. Tunjangan Makan
Menurut Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, ASN akan menerima tunjangan makan sebesar Rp35 ribu hingga Rp41 ribu/hari tergantung dari golongan masing-masing.
3. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga untuk suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.
BACA JUGA:Inilah 11 Provinsi Penghasil Batu Akik Paling Berkualitas di Indonesia, Lihat Saja Kalau gak Percaya
BACA JUGA:Bocoran dr Richard Lee, Ini Kandungan Bedak Wardah, Viva dan Marcks, Aman Dipakai Sehari-hari?
Sementara tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak hingga maksimal 3 anak.
4. Tunjangan Jabatan
Untuk tunjangan jabatan, hanya diberikan kepada ASN pada jenjang eselon tertentu.
5. Tunjangan Kinerja
BACA JUGA:Batu Akik Bandar Perak Dapat Berikan ketenangan Jiwa, Benarkah?
Besarnya tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, dimana yang tertinggi mencapai Rp117 juta dan bergantung pada kelas, jabatan dan instansi masing-masing.