PALPRES.COM - Kabar baik menghampiri para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada PNS, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Tentunya, keputusan ini membuat PNS bahagia karena tambahan penghasilan yang dinanti-nantikan tak lama lagi diterima.
Berdasarkan peraturan baru yang dikeluarkan, THR dan Gaji ke-13 PNS tahun ini akan diberikan dalam paket lengkap yang terdiri dari 5 komponen pendapatan PNS.
BACA JUGA:Mau Tahu Jenis Batu Akik yang Dipakai Petinggi Kerajaan Romawi Kuno? yuk Cek Juga Khasiatnya
BACA JUGA:4 Laptop Ini Recommended Banget untuk Mahasiswa Bikin Nugas Lancar, Harga Mulai 4 Jutaan
Komponen tersebut terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum serta Tunjangan Kinerja.
Direncanakan, THR ini akan diberikan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat akan dibayarkan paling cepat bulan Juni 2024.
Diketahui, besaran THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini ditentukan sesuai komponen berikut ini:
BACA JUGA:Meluncur dengan Harga Merakyat, Itel Pad1 Tablet Gunakan Baterai Jumbo dan Layar Lebar
BACA JUGA:5 Cafe dengan Wifi Gratis di Palembang yang Cocok Jadi Tempat Bukber Ramadhan Bareng Bestie
1. Gaji Pokok
Besaran gaji PNS bergantung dengan masa kerja dan golongan masing-masing.
Misalnya, golongan 1, gaji pokok berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400.