
Kabar baiknya, ditahun ini pemerintah juga memberikan tambahan komponen THR yang akan diterima PNS PPPK dan pensiunan.
BACA JUGA:Dibayar Full, THR PNS Tahun 2024 Akan Dibayar di Tanggal Ini oleh Pemerintah, Nominalnya Naik
BACA JUGA:Link Pedaftaran CPNS 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Jadwal Tes, Pastikan Lolos 3 Tahapan Ini
Komponen tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk PNS PPPK dan pensiunan.
Adapun poin penting yang tercantum dalam aturan tersebut salah satunya terkait besaran THR yang akan diterima setiap PNS PPPK dan pensiunan ditahun 2024.
Adapun nominal THR yang diterima PNS PPPK dan pensiunan terdiri dari:
- Gaji Pokok
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Segera Dibuka, Ini Daftar Instansi yang Buka Formasi untuk Lulusan SMA
- Tunjangan Keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan
- tunjangan kinerja
BACA JUGA:Pemkab Muba Buka Lowongan 3.238 CASN PPPK, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA, Cek Jadwal dan Tahapannya
Besarannya menyesuaikan pangkat, jabatan dan kelas jabatan yang dimiliki PNS PPPK dan pensiunan.