PALPRES.COM – Para pengusaha yang telat membayar membayat Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin 18 Maret 2024.
Denda yang dimaksud tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Ketika THR itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR.
BACA JUGA:Ojol dan Kurir Logistik Dapat THR, Kemnaker: Kemitraan Juga Termasuk PKWT
BACA JUGA:Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR, Mulai Hari Ini, Bisa Akses Online Juga
Baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang pada Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin 18 Maret 2024
Lebih lanjut Dirjen Haiyani mengatakan, pengenaan denda kepada pengusaha tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh mereka.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
BACA JUGA:Peluang Besar! Ini 8 Formasi Sepi Pesaing CPNS 2024
BACA JUGA:KAI Siapkan 3 Juta Tiket KA Antarkota untuk Angkutan Lebaran 2024, Buruan Ini Sisa Tiket Tersedia?
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh tanpa terkecuali.
THR keagamaan wajib untuk dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
”THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.