Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara, 2 Terdakwa Divonis Mati

Rabu 20-03-2024,16:25 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

PALPRES.COM – Dalam Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara, dua terdakwa divonis mati oleh majelis hakim.

Vonis dijatuhkan majelis hakim d persidangan Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 20 Maret 2024.

Dua terdakwa yang divonis mati itu, yakni Arwandi dan Ariansyah.

Majelis hakim Edy Saputra Pelawi SH MH dalam putusannya, menyatakan bahwa terdakwa I Arwandi dan terdakwa II Ariansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. 

BACA JUGA:12 Pemandu Lagu di Kafe Diamankan Polisi, 2 Diantaranya Masih di Bawah Umur

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Pelajar Tenggelam di Rawa Tanjung Batu PO Ditemukan Tim SAR Gabungan

“Atas perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Menurut Majelis Hakim tak ada hal yang meringankan dari  kedua terdakwa, sementara hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban yang tak lain adiknya Bupati Muratara.

"Perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Muhamad Abadi. 

Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

BACA JUGA:Ini Aksi Cepat Basarnas Palembang Cari Pelajar Tenggelam di Rawa Tanjung Batu OI

BACA JUGA:Hilang 4 Hari di Sungai Rupit, Pria Ini Ditemukan Tim SAR Gabungan

 Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa menyesali atas perbuatannya,"  tuturnya

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Arwandi dan terdakwa II Ariansyah dengan pidana mati," tegas Hakim dalam persidangan

Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH, yang pada persidangan sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati 

Kategori :