- Pejabat Negara;
BACA JUGA:THR Zonk, Tenaga Honorer Terancam Tak Rayakan Idul Fitri 2024, Ini Penjelasan Menpan RB
BACA JUGA:Kemnaker: Telat Bayar THR Bakal Dikenai Denda 5 Persen, Pengusaha Harus Ingat Waktunya
- Wakil Menteri;
- Staf Khusus Lingkungan K/L;
- Dewan Pengawas KPK;
- Pimpinan dan Anggota DPRD;
BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Tegas Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun Ini Tepat Waktu
- Hakim Ad Hoc; dan
- Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (LNS).
Lantas, bagaimana dengan tenaga honorer?
Jika dilihat dari daftar penerima THR dari pemerintah di atas, maka dapat dipastikan tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya pada tahun 2024 ini.
BACA JUGA:Disahkan Jokowi, Segini Besaran THR 2024 yang Diterima Guru Sertifikasi
Hal tersebut juga ditegaskan oleh MenPANRB, Abdullah Azwar Anas bahwa tenaga honorer tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Anas,