PALPRES.COM- Pemerintah telah mengumumkan jika pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan mulai pada 22 Maret 2024 atau pada hari ini.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani didamping Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas memaparkan jika pencairan THR untuk PNS dan Pensiunan pada tahun 2024 ini akan dibayar pada tanggal 22 Maret 2024.
Lantas, bagaimana dengan tenaga honorer, apakah akan mendapatkan THR layaknya PNS TNI, Polri dan Pensiunan pada tahun 2024 ini?
Pemberian THR untuk PNS dan Pensiunan diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
BACA JUGA:THR PNS dan Pensiunan Mulai Dibayar Hari Ini, Gaji ke-13 Menyusul di Tanggal Ini
BACA JUGA:Perbedaan Tanggal Pencairan THR PNS dan Pensiunan PNS Tahun 2024, Ini Penjelasan Taspen
Diterangkan pada Pasal 2 PP No 14 tahun 2024 bahwa pemberian THR termasuk gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Namun perlu dicatat, pemberian THR juga memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Berikut ini pegawai yang menerima THR dari pemerintah pada tahun 2024 ini:
- PNS
- PPPK
- TNI
- Polri