Adapun komponen THR dan gaji ke-13 yang akan disalurkan pemerintah kepada penerima adalah sebagai berikut:
a. Aparatur Negara di Instansi Pusat meliputi, Gagi pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja.
b. Aparatur Negara di Daerah meliputi Gaji Pokok, Tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum dan tunjangan penghasilan.
c. Calon PNS Pusat meliputi 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
d. Calon PNS Daerah meliputi 80 persen gaji pokok PNS, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan umum dan Tambahan penghasilan.
Pensiunan dan Penerima Pensiun meliputi Pensiun pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan dan Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".