PALPRES.COM- Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan PNS sudah dimulai.
Sesuai pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani jika pencairan THR PNS dan Pensiunan PNS akan mulai dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024 atau sejak kemarin.
Selain itu, PNS dan Pensiunan juga menunggu pencairian Gaji ke-13 yang juga akan dimulai pembayarannya.
Adapun pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada PNS dan pensiunan ini sebagai apresiasi dari pemerintah dan diharapkan dapat menambah semangat para pegawai dalam bekerja.
BACA JUGA:THR Tidak Dibayarkan Perusahaan di Muba, Coba Buat Pengaduan, Begini Caranya?
"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, pekan lalu.
Dengan demikian pada hari ini pemerintah akan memulai proses pembayaran THR PNS dan Pensiunan.
Untuk Pensiunan, THR akan disalurkan lewat PT Taspen.
PT Taspen telah mengumumkan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pembayaran THR untuk PNS dan Pensiunan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
BACA JUGA:Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR, Mulai Hari Ini, Bisa Akses Online Juga
Adapun pada tahun ini para PNS dan pensiunan akan menerima THR penuh/full.
Selain itu besaran THR yang akan diterima juga mengalami kenaikan.
Untuk pensiunan, THR pada tahun ini naik 12 persen.
Hal ini menyesuaikan gaji pokok yang diterima oleh pensiunan yang juga mengalami kenaikan 12 persen.
BACA JUGA:Disahkan Jokowi, Segini Besaran THR 2024 yang Diterima Guru Sertifikasi