Dikutip dari akun media sosial resmi @taspen pembayaran THR pensiunan akan mulai dicairkan pada tanggal 22 Maret 2024.
Sri Mulyani mengatakan, penyaluran THR akan dimulai setelah menerima pengajuan perintah membayar dan penerbitan pencairan dana atau SP2D.
Kabar baiknya, ditahun ini pemerintah juga memberikan tambahan komponen THR yang akan diterima PNS PPPK dan pensiunan yang juga diatur dalam PP No 14/2024.
Adapun poin penting yang tercantum dalam aturan tersebut salah satunya terkait besaran THR yang akan diterima setiap PNS PPPK dan pensiunan ditahun 2024.
Adapun nominal THR yang diterima PNS PPPK dan pensiunan terdiri dari:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan
- tunjangan kinerja
BACA JUGA:12 Perguruan Tinggi Terbaik Versi Webometrics 2024 di Jawa Barat, UI, ITB, dan IPB Memimpin
Besarannya menyesuaikan pangkat, jabatan dan kelas jabatan yang dimiliki PNS PPPK dan pensiunan.
Selain THR, dalam waktu dekat PNS dan pensiunan juga akan menerima Gaji ke-13.
Pembayaran gaji ke-13 ini dijadwalkan akan mulai dilakukan pada bulan April 2024 mendatang.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan tegas meminta kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) agar bisa menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara tepat waktu.