Tak Hanya THR, PNS Juga Dapat Tunjangan Tambahan dari Pemerintah, Segini Nominalnya

Minggu 24-03-2024,05:53 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Juli Aulia

BACA JUGA:THR Zonk, Tenaga Honorer Terancam Tak Rayakan Idul Fitri 2024, Ini Penjelasan Menpan RB

BACA JUGA:Kemnaker: Telat Bayar THR Bakal Dikenai Denda 5 Persen, Pengusaha Harus Ingat Waktunya

Nusa Tenggara Barat: Rp19.000

Nusa Tenggara Timur: Rp19.000

Kalimantan Barat: Rp19.000

Kalimantan Tengah: Rp18.000

Kalimantan Selatan: Rp18.000

Kalimantan Timur: Rp19.000

Kalimantan Utara: Rp19.000

Sulawesi Utara: Rp19.000

Gorontalo: Rp19.000

Sulawesi Barat: Rp18.000

Sulawesi Selatan: Rp19.000

Sulawesi Tengah: Rp18.000

Sulawesi Tenggara: Rp19.000

Maluku: Rp20.000

Kategori :