PALPRES.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Termasuk bansos PKH atau Program Keluarga Harapan dan BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai.
Bansos ini penyalurannya bertujuan membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.
Akan tetapi, penting untuk diketahui bahwa bansos tidak selamanya diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BACA JUGA:Siapa Sangka Tenyata Es Cincau Banyak Manfaatnya, Mau Tau? Baca Disini!
Berikut ini 5 penyebab yang membuat bansos PKH dan BPNT diberhentikan per Maret 2024:
1. Mempunyai Pekerjaan yang Dikecualikan
Bansos PKH dan BPNT ini tidak diperuntukan bagi KPM yang mempunyai pekerjaan tertentu, seperti:
- TNI
BACA JUGA:Susah Bangun Sahur?, Coba 7 Tips Ini, Dijamin Kamu Lebih Mudah Bangun Sahur
- ASN
- Polri
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
BACA JUGA:Ini lho 2 Buah Tangan yang Wajib Dibawa Pulang dari Lubuklinggau, yuk Simak Ulasannya