“Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.
BACA JUGA:Sahabat Pemabuk Ini Masuk Surga Sambil Tertawa, kok Bisa ya?
BACA JUGA:WASPADA! 4 Perkara Ini Buat Umat Islam Gelap Hati, Apa Saja?
Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.
Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.
Jadi ayat tersebut kita bisa tarik kesimpulan, bahwa bila berat untuk menjalankan puasa, maka dibolehkan untuk tidak berpuasa.
Hal yang sama juga terkait ibu hamil dan ibu menyusui.
BACA JUGA:Emang Boleh Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang? Simak Penjelasan Lengkap Ustadz Abdul Somad
BACA JUGA:Ini Cara Mengendalikan Hawa Nafsu di Bulan Puasa Menurut Aa Gym
Bila fisiknya belum memadai untuk berpuasa dan bila berpuasa dikhawatirkan membahayakan kesehatan bayi, maka lebih baik sang Ibu tidak bepuasa.
Sang Ibu dapat mengqadha atau mengulang puasanya di hari berikutnya.
Nabi Muhammad SAW dalam hadist riwayat Tirmidzi mengatakan, ibu hamil dan menyusui dibolehkan untuk tidak berpuasa.
Sebagian ulama berpandangan, bahwa ibu hamil yang memiliki jarak melahirkan dan menyusuinya berdekatan seperti belum selesai menyusui anak pertama, kemudian dia hamil lagi anak kedua dan seterusnya, maka ibu tersebut termasuk ke dalam orang yang mendapat keringanan uzur syar'i.
BACA JUGA:Doa Puasa Hari Ke-13 Ramadan: Baca dan Amalkan Segera
BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Lengkap Waktu Imsakiyah dan Buka Puasa Hari ke-13 Ramadan 1445 H Kota Palembang
Artinya Ia diperbolehkan menunda qadha puasanya hingga ibu tersebut melahirkan dan menyusuinya selesai, dan tidak dikenai hukuman kafarah fidyah.